Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  198 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

25 Mei 2023 | 168 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes TEGALREJO TA. 2022
26 Agustus 2016 | 752 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 459 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 269 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 279 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 207 Kali
RKP Desa
30 April 2014 | 241 Kali
Prestasi Desa
26 Agustus 2016 | 752 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 634 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 459 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 337 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
24 Agustus 2016 | 279 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 269 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 241 Kali
Prestasi Desa
20 April 2014 | 216 Kali
BUM Desa
29 Juli 2013 | 634 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 178 Kali
Gapoktan
29 Juli 2013 | 337 Kali
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
29 Juli 2013 | 221 Kali
Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Desa
24 Agustus 2016 | 269 Kali
Visi dan Misi
30 April 2014 | 241 Kali
Prestasi Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Balai Desa Tegalrejo RT. 05 RW. 01
Desa : Tegalrejo
Kecamatan : Widang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62383
Telepon :
Email : tegalrejo.widang09@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:100
    Kemarin:662
    Total Pengunjung:68.940
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.156.156
    Browser:Tidak ditemukan

Tuban Desa Digital