KAUR TATA USAHA DAN UMUM
- Nama Pejabat
- : GERHANA PUSPA DEWI, SE.
Kaur Tata Usaha dan Umum adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Kepala urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa Penata Usahaan.